Berkatnews.id | Polisi amankan 11 tersangka terkait insiden bentrokan maut yang terjadi di Karaoke Double O Sorong, Papua Barat.
Dari 11 tersangka itu, dua orang merupakan tersangka kasus penganiayaan yakni M dan R. Sedangkan sembilan lainnya adalah tersangka pembakaran, yakni AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan RR.
Baca Juga:
Bentrokan Antar Warga di Maluku Memanas, 300 Personel Gabungan Dikerahkan
"Melakukan pengamanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," kata Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1).
Selain itu, kata Tornagogo, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketujuh DPO itu yakni T, HR, PA, HT, MS, YR dan G.
Tornagogo mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 55 orang saksi untuk digali keterangannya terkait peristiwa yang menewaskan 17 orang tersebut.
Baca Juga:
Konflik Sengit di Flores Timur: Perang Panah dan Tombak Berujung Kematian di Adonara
Di sisi lain, Tornagogo menuturkan terkait penanganan para korban, 17 orang sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga.
Lalu, 14 orang telah datang langsung ke Posko Ante Mortem untuk melaksanakan pemeriksaan dan pencocokan sampel DNA.
Tornagogo berujar saat ini juga telah dilakukan rekonsiliasi antar keluarga korban dan korban guna pencocokan sampel DNA, dan tim identifikasi telah mengunjungi kos atau tempat tinggal korban untuk pencocokan Ante Mortem.