Berkatnews.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap penyimpangan distribusi dan harga pupuk yang terjadi di sembilan kabupaten.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak total 5.589 sak atau 279,45 ton,” ungkap Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022).
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Ke sembilan kabupaten itu, Banyuwangi, Jember, Ngawi ,Nganjuk, Ponorogo, Tuban , Blitar, Sampang dan Lamongan dengan tersangka sebanyak 21 orang.
Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka yang pertama tersangka membeli pupuk yang bersubsidi kemudian mengganti karungnya dengan pupuk non subsidi.
“Sehingga harganya berbeda karena pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga Rp115 ribu, namun dengan diganti pupuk non subsidi sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp160 ribu sampai Rp200 ribu,” jelasnya.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Dengan modus mengganti karung para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu per karungnya.
“Modus yang kedua, menjual dengan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), karena petani sudah sangat butuh terpaksa tetap membeli,” ungkapnya.
Modus lainnya, lanjut Irjen Pol Nico Afinta dengan cara mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar area.