Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mahfud menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya KSP dan Kemenkes atas keberhasilan peluncuran Sertifikat Vaksin yang dapat diakui secara internasional.
"Dengan penerbitan sertifikat vaksin internasional, penempatan PMI bisa berjalan kembali," ucapnya.
Baca Juga:
Mau Masuk Indonesia? Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Mulai 17 Juli 2022
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO, sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.
Sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi pedulilindungi ini bisa digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), misal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah & haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. [jat]