Berkatnews.id | Kantor Staf Presiden telah menginisiasi dan mengawal pembahasan hingga penerbitan sertifikat vaksin bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi mengatakan pembahasan sertifikat vaksin tersebut telah dilakukan pada Mei 2021.
Baca Juga:
Mau Masuk Indonesia? Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Mulai 17 Juli 2022
"Pembahasan sertifikat vaksin Indonesia yang diakui dunia internasional atau sertifikat vaksin internasional dilakukan sejak Mei 2021," ujar Fadjar Dwi Wishnuwardhani, di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Fadjar menceritakan, pembahasan vaksin internasional berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada awal Mei 2021.
"Saat itu pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA, dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk Covid-19 yang diakui pemerintah Jepang," ucap dia.
Baca Juga:
Aturan “Bebas Karantina” bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperluas ke Seluruh Indonesia
Dari pertemuan itu, tutur Fadjar, akhirnya dilakukan pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI serta melakukan debottlenecking permasalahan sertifikat vaksin pada aplikasi pedulilindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain.
"Pertemuan tersebut merekomendasikan kepada Kemenkes dan Kemnaker untuk mengambil langkah dimana sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia dapat mengikuti standar WHO, serta dapat dibaca dan diakui oleh negara lain," papar dia.
Keseriusan KSP dalam mendorong sertifikat vaksin Covid-19 internasional, kata Fadjar, karena pengakuan sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia ini sangat penting bagi seluruh WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik sebagai pemerintah, pekerja migran, pebisnis, pelajar/mahasiswa, maupun tujuan wisata.