"Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas," ujar dia.
Sayangnya, Eri tak membeberkan dengan detail tentang toko apa yang dimaksud. Serta siapa oknum yang memaksa dan mengancam warga penerima BPNT tersebut.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait hal tersebut.
Jika warga mendapatkan paksaan atau ancaman dari oknum BPNT, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.
"Sesuai intruksi Pak Wali, warga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332," kata Anna.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Anna berpesan warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun.
"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," pungkas dia. [jat]