Namun dia sempat menjelaskan bayangan mekanisme yang bakal berlaku, misalnya saja di WPP Zona I alias Laut Natuna Utara ada kuota tangkap sebesar 473 ribu ton. Bisa saja 80%-nya bakal diberikan kepada investor, tiap investor yang mau menangkap wajib melakukan pengajuan kuota dengan pembayaran PNBP.
"Investor kalau mau masuk ada kuotanya dia bayar PNBP nanti di depan untuk kuota itu," ungkap Trenggono.
Baca Juga:
Biaya Haji 2025: Menag Usul Rp93,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp65,3 Juta
Nah, apabila investor melanggar penangkapan ikan dari ketentuan kuota yang diajukan maka dia akan mendapatkan hukuman berupa denda.
"Dari yang 80% itu kan sekitar 300 ribu ton. Nah kalau dia ada lebih ngambilnya maka sisanya akan didenda," ungkap Trenggono. [jat]