Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, terdapat sekitar 27.000 alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di kota tersebut, di antaranya dari 18 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tiga perusahaan timbangan, lima perusahaan taksi, 29 pasar tradisional, dan puluhan toko atau supermarket yang juga menggunakan timbangan.
Selain rutin melakukan tera alat ukur, aspek lain yang juga menjadikan Yogyakarta sebagai daerah tertib ukur adalah adanya kelembagaan, inovasi, dan kebijakan layanan tera alat ukur. [jat]