Berkatnews.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewujudkan target sebagai daerah tertib ukur. Langkah ini guna melindungi konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan, sebagai daerah tertib ukur maka Kota Yogyakarta dapat memastikan seluruh alat ukur yang digunakan untuk kebutuhan jual beli atau kegiatan ekonomi memiliki ukuran yang tepat.
Baca Juga:
Resmikan Pasar Rakyat Nglegok di Blitar, Mendag Busan: Pasar Rakyat Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
“Dengan demikian, tidak ada konsumen yang dirugikan karena ukuran yang tidak tepat. Ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen,” katanya Sabtu (20/8/2022).
Atas prestasinya ini Pemkot Yogya akan mendapatkan penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Menurut Ambar, penghargaan tersebut tidak hanya diperoleh karena kerja keras Pemerintah Kota Yogyakarta yang rutin melakukan tera dan tera ulang terhadap seluruh alat ukur yang digunakan untuk kegiatan ekonomi.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Dorong Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik Terintegrasi
“Kesediaan seluruh pelaku ekonomi termasuk pedagang di pasar tradisional untuk melakukan tera terhadap alat ukur dan timbangan juga menjadi faktor yang membuat Kota Yogyakarta dapat meraih penghargaan ini,” katanya.
Pedagang yang rutin melakukan tera terhadap timbangan dan alat ukur yang mereka gunakan, lanjut Ambar menunjukkan kejujuran pedagang dalam melakukan kegiatan jual beli.
“Meskipun kegiatan tera rutin ini terlihat kecil, tetapi ini menunjukkan bagaimana pedagang dan pelaku usaha jujur dalam menjalankan usahanya. Konsumen pun akan terlindungi,” katanya.