Berkatnews.id I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Banjar, Jawa Barat periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
"Sore hari ini ada dua orang tersangka dalam kaitan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Firli mengatakan kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.
"Serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kami dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS bersama-sama dengan RW," ucap Firli.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.