Berkatnews.id | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi pembina pelayanan publik terus mengoptimalkan layanan pengaduan perlindungan untuk konsumen.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan pengaduan terhadap pelayanan yang diterima masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga:
Inovasi Pelayanan Publik Indonesia Kembali Raih Penghargaan Dunia
“Pengaduan yang masuk melalui kanal SP4N-LAPOR! khususnya tentang perlindungan konsumen cukup tinggi dan terus mengalami kenaikan yang signifikan,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Rapat Koordinasi Pengaduan Perlindungan Konsumen, secara virtual, Selasa (04/10).
Disampaikan bahwa Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengelola pengaduan publik sebagai wujud interaksi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tren kenaikan jumlah pengaduan perlindungan konsumen menunjukkan bahwa dalam masyarakat, rentan terjadinya eksploitasi yang merugikan konsumen atau masyarakat.
Baca Juga:
Menpan RB Sebut Pendaftaran CASN 2024 Segera Dibuka
Selain itu, untuk penyelesaian permasalahan perlindungan konsumen yang melibatkan banyak sektor, perlu adanya fondasi yang kokoh dan percepatan penyelenggaraan perlindungan konsumen pada sektor-sektor prioritas.
Adanya pengaduan yang masuk juga merupakan sebagai dasar para pemangku kebijakan dan penyelenggara pelayanan publik untuk menentukan arah kebijakan yang lebih baik.
Selain itu, dapat pula dijadikan kesempatan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan klarifikasi dan perbaikan kualitas layanan publik dan menciptakan pelayanan publik yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.