Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca Juga:
Beli Pertamax Dapat Promo Turun Harga Lebih Besar, Begini Caranya
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
3. Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Baca Juga:
Sebanyak 986 Ribu Pendaftar MyPertamina Ditolak, Pertamina Bilang Ini
4. Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.