Berkatnews.id | Pertamina bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar. Pembatasan tersebut dilakukan supaya penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran bagi yang berhak.
Sebab, pemerintah telah menganggarkan ratusan triliun untuk subsidi energi tersebut tahun ini. Jika dibatasi, maka stok dari BBM bersubsidi tersebut bisa tak mencukupi. Untuk itu, berikut ini konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Baca Juga:
DPR RI Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina, Menelan Biaya Hingga Rp3,6 Triliun
Mengutip laman resmi MyPertamina, pada Rabu (29/6/2022), pemerintah kini tengah merevisi Perpres No 191 tahun 2014, terkait kategori konsumen yang berhak membeli Pertalite. Namun saat ini, kendaraan yang akan dibatasi rencana ialah kendaraan dengan mesin cc besar.
Sedangkan untuk kategori konsumen pengguna solar bersubsidi atau biosolar, masih mengacu pada Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Yaitu:
1. Transportasi Darat
Baca Juga:
Pulihkan Kepercayaan Publik, Legislator Usulkan Pertamina Gratiskan Pertamax
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.