Berkatnews.id | Pada Juli mendatang pupuk subsidi mulai didistribusikan. Namun pada pendistribusian periode tersebut pemerintah bakal melakukan pembatasan pupuk subsidi.
Hal tersebut dikarenakan naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia – Ukraina.
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi memahami apabila kenaikan harga pupuk akan berimbas pada pengurangan jumlah pupuk yang akan di subsidi kepada petani.
Meski demikian, Qomarunnajmi berharap negara tetap hadir untuk memberikan solusi terkait dengan permasalahan itu.
“Harapan kita sebagai petani, meskipun ada pengurangan subsidi pupuk, dan ada pembatasan jumlah pupuk kimia subsidi yang disalurkan, produksi tetap bisa terjaga, ada jaminan harga panen, dan ada cover risiko kegagalan panen,” kata Qomarunnajmi, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
Dia mengatakan kebutuhan pupuk kimia untuk lahan pertanian sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pertanian adalah 300 kg urea, 100 kg TSP, dan 100 kg KCL setiap hektarnya.
Namun dengan adanya pembatasan distribusi pupuk subsidi mau tidak mau petani harus juga memikirkan opsi dengan menggunakan pupuk organik.
Namun sayangnya yang terjadi di lapangan, tidak banyak petani yang berpengetahuan tentang produksi pupuk organik.