Berkatnews.id | Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset Grup Texmaco. Kali ini sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di 6 kota dan kabupaten.
Di antaranya, Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang, dengan total luas bidang tanah sebesar 1,9 juta m2.
Baca Juga:
Berikut Daftar Kasus Mega Korupsi di Indonesia
"Ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita kali ini mencapai Rp 1,9 triliun," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers, Kamis (20/1).
Rincian perkiraan nilai aset dari 159 bidang tanah yang disita dari Texmaco:
- Kendal 691.204 m2 = Rp691.204.000.000
Baca Juga:
PKN Minta Prabowo Paksa Obligor BLBI Bayar Hutang
- Pemalang 198.057 m2 = Rp198.057.000.000
- Semarang 30.740 m2 = Rp 61.480.000.000
- Batang 45.540 m2 = Rp 45.540.000.000