Oleh sebab itu, kata Syafrin, saat ini Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta, antara lain, mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan angkot.
Kedua, mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
Baca Juga:
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta
Ketiga, menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan perempuan dan anak.
Keempat, menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
Kelima, memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.
Baca Juga:
Kepulauan Seribu Dikunjungi 3.000 Orang Selama Libur Lebaran 2024
Keenam, mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.
Serta ketujuh, pemanfaatan eknologi dengan pemasangan CCTV dan sistim tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya berencana mengatur tempat duduk antara penumpang perempuan dan pria di angkot.