a. Menghentikan kendaraan
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
Baca Juga:
Laka Lantas Libatkan Ambulans, Ojol Meninggal, Pasutri Luka-Luka di Cirebon
c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut
"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya. [jat]