Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022
Baca Juga:
ESDM Pastikan Tarif Listrik Oktober–Desember Tidak Naik, Subsidi Tetap Jalan
Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan 2022:
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
Baca Juga:
Empat Sekolah Garuda Baru Siap Beroperasi 2026, Targetkan SDM Unggul Indonesia
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Namun, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.