Berkatnews.id | Pemerintah bakal menghapus kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1,2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Sehingga nantinya, kelas JKN hanya ada satu saja. Lantas berapa tarif iuran BPJS Kesehatan 2022?
Baca Juga:
ESDM Pastikan Tarif Listrik Oktober–Desember Tidak Naik, Subsidi Tetap Jalan
Namun, kebijakan rencana itu belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.
Baca Juga:
Empat Sekolah Garuda Baru Siap Beroperasi 2026, Targetkan SDM Unggul Indonesia
Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Tarif Iuran BPJS kesehatan 2022
Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3? Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.