Berkatnews.id | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti praktik pemalsuan air mineral bermerek di daerah. Salah satunya setelah polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan para pengoplos di Cilegon, Banten belum lama ini.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi mengatakan, YLKI meminta perusahaan atau produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memastikan label produknya tidak diperjualbelikan ke pihak lain untuk menghindari pemalsuan atau pengoplosan produk tersebut.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
Menurutnya, YLKI merespons tegas kasus tersebut karena sangat merugikan konsumen. Pertama, YLKI menilai tugas kewenangan pengawasan ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentunya perlu adanya survei pos marketnya.
Kedua pelaku usahanya dalam hal ini produk yang dipalsukan harus juga memiliki satu kewajiban mengawasai pos marketnya.
Ketiga, perusahaan ketika memesan atau membeli suatu kemasan atau tutup dari pihak ketiga harus dipastikan semua pesanannya atau lebelnya tidak diperjualbelikan ke pihak lain.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
"Ketika perusahaan tidak melakukan pengawasan, dan produk yang dia pesan dijual ke pihak lain maka sudah jelas itu sebuah pelanggaran karena sudah menjual merek ke pihak lain, " jelas Sularsi dikutip, Selasa, 26 Juli 2022.
Dia pun mengingatkan, warung-warung kecil penjual AMDK agar tetap waspada. Jangan sampai ada produk yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga biasanya langsung diterima, artinya bisa saja produk yang dijual di bawah standar itu palsu.
"Kan kalau warung distributor besar, kualitas kontrolnya pasti bagus, kalau warung kecil susah juga. Makanya kalau ada produk murah pasti ada Something Wrong (Sesuatu yang salah)," ungkapnya.