"Pihak PT. Hutama Karya berkomitmen menindak lanjuti revisi desain kubah/atap masjid tersebut," bunyi keterangan resmi Pemkab Bima dari laman resminya dikutip Selasa (18/1)
Tak hanya itu, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri turut mengirim surat Nomor 362/001/06.10/2022 kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2022.
Baca Juga:
Viral Video Kekerasan Terhadap Wanita di Sumedang, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Dalam surat itu, Indah mengusulkan perubahan desain atap mushola menggunakan bentuk atap limas atau kubah sesuai ciri khas arsitektur masjid/mushola pada umumnya.
Surat itu dibuat guna mencegah pertentangan pendapat masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
"Pemerintah mengharapkan kepada semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan dapat mengganggu terciptanya suasana kerukunan dan kepentingan masyarakat yang mempercayakan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap aspirasi tersebut," bunyi keterangan resmi tersebut.
Baca Juga:
Viral Remaja Putri di Sumedang Jadi Korban Kekerasan Pacar
Terpisah, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi mengatakan pembongkaran itu terjadi karena warga sekitar mengaku keberatan terhadap desain atap mushola yang menyerupai Gereja. Ia mengaku mendapatkan kabar pembongkaran itu pada 13 Januari 2022 lalu.
"Jadi sebetulnya itu ada kesalahpahaman terkait desain mushola. Jadi desain masjid dianggap masyarakat menyerupai rumah ibadat tertentu. Kita menyesalkan tindakan anarkis. Sebaiknya tindakan itu dibicarakan secara musyawarah," kata Wawan. [jat]