Anugerahnews.id | Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru, termasuk bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Syarat status vaksinasi bagi pemudik
Selengkapnya, berikut ini adalah ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh pemudik:
Baca Juga:
Enam Arahan Jokowi soal Covid-19 dan Gejolak Ekonomi
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.