Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi ketua pelaksana ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Perpres Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana salinannya dilihat, Rabu (22/6/2022). Perpres itu ditetapkan Jokowi pada 17 Juni 2022.
Pasal 3 menjelaskan tentang panitia nasional INASPOC dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. Panitia nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Panitia nasional INASPOC terdiri dari atas pengarah dan penyelenggara. Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi ketua pengarah.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. anggota:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
12. Panglima Tentara Nasional Indonesia
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Jaksa Agung;
15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
17. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Adapun susunan keanggotaan penyelenggara panitia nasional INASPOC diatur di Pasal 7. Menpora Zainudin Amali menjadi ketua penyelenggara.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua : Menteri.
b. wakil ketua : Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.