Selanjutnya, Pasal 2 Protokol ini juga mengatur soal Sidang Para Pejabat Tinggi Ekonomi alias Senior Economic Officials Meeting (SEOM). Tugasnya yaitu mengatur prokol ini dan penyelesaian sengkat dari persetujuan yang tercakup.
Berikutnya, Protokol ini mengatur soal sengketa yag diselesaikan lewat mekanisme panel hingga adanya pembentukan Badan Banding oleh Menteri Ekonomi Negara ASEAN.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Nantinya akan ditunjuk pejabat di Badan Banding yang menjabat selama 4 tahun, dan dapat ditunjuk lagi untuk satu periode.
Badan Banding ini pun wajib terdiri atas pribadi dengan kewenangan yang diakui, terlepas dari kewarganegaraannya.
"Dengan keahlian yang terbukti dalam bidang hukum, perdagangan internasional dan pokok bahasan dari persetujuan yang tercakup secara umum," demikian bunyi Pasal 14 ayat 3 di Protokol ini. [jat]