“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Instruksi penerapan Program Jampersal ini ditujukan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Pjs Wali Kota Bukittinggi Bahas Progres Program RTLH 2024 di Balaikota
Inpres Nomor 5 tahun 2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. [jat]