Sebelumnya, larangan ekspor CPO dan turunannya diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bahan baku minyak goreng mulai dari CPO.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Airlangga menyebutkan, komoditas sawit yang dilarang ekspor mulai dari minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).
"Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya sudah tercakup di dalam Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan Presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4).
Adapun masa larangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut, kata Airlangga, berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa kembali normal yaitu Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Sementara itu, Jokowi sempat menegaskan, larangan ekspor minyak goreng hanya dilakukan sementara.
Pasalnya, negara masih butuh devisa untuk surplus neraca perdagangan.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak negara perlu devisa negara perlu surplus neraca perdagangan," pungkas Jokowi dalam konferensi pers mengenai larangan ekspor minyak goreng, Rabu (27/4).