"Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi" kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan signifikan pada masa perpanjangan PPKM kali ini. Aturan pembatasan kegiatan di tempat umum seperti mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai 12 tahun masih diterapkan.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 hingga 7 November di Semua Daerah
Percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua.
Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua. [jat]