Anugerahnews.id | Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan di Jawa-Bali dan selama dua pekan di luar Jawa-Bali guna mencegah penyebaran Covid-19.
Perpanjangan itu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019. Di Wilayah Jawa Dan Bali dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 hingga 7 November di Semua Daerah
PPKM Jawa Bali akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.
Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 juga mencatat terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4 di Jawa-Bali. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yang berstatus level 4.
Wilayah PPKM level 4 itu di antaranya yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Baca Juga:
Pemkab Bangkalan Madura Wajibkan ASN Naikkan Bendera Merah Putih, Jika Melanggar Laporkan
Selain itu, aturan itu juga mencatat terjadi peningkatan pada wilayah Level 3 PPKM di Jawa-Bali. Dari semula 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Lalu masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
Sementara PPKM di Luar Jawa Bali, terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.
Lalu, jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah,