Adapun para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dan selanjutnya disisihkan untuk kepentingan dipersidangan yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Baca Juga:
Kabid Propam Polda Kaltara Beri Arahan Personel Polres Malinau Via Zoom
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang telah diisi air, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan dibuang melalui saluran pembuangan dan secara langsung disaksikan oleh para tersangka.
Polda Kaltara dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara sehingga peredarannya dapat terus ditekan. [jat]