Anugerahnews.id | Pemerintah sudah menetapkan libur nasional serta cuti bersama Lebaran 2022.
Mengutip setkab.go.id, Pemerintah mengumumkan libur nasional Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," Kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Presiden juga menjelaskan, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Namun, Presiden menghimbau supaya masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelasnya.
Adapun jumlah pemudik tahun ini diperkirakan terdapat 85 juta orang.