Anugerahnews.id | Banyak pengemudi mobil belum memahami apa fungsi dan manfaat lampu kota mobil. Alhasil, penggunaannya sering tidak sesuai alias tidak pas seperti lampu kota tak dinyalakan justru saat dibutuhkan.
Dealer Toyota terbesar, Auto2000, memberikan penjelasan manfaat dan fungsi lampu kota mobil demi keamanan dan kenyamanan pengguna mobil.
Baca Juga:
Dipicu Saling Salip di Jalan Pria Bawa Pistol Cekcok di Jaksel
Lampu kota adalah salah satu bagian dari sistem penerangan pada kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Tapi istilah "lampu kota" hanya dikenal di Indonesia karena wajib dinyalakan di jalanan perkotaan.
Lampu kota biasa dinyalakan pada sore hari menjelang malam cahaya ketika meredup sebelum menyalakan lampu depan ketika gelap atau malam.
Adapun istilah secara internasional adalah “clearance light” atau “tail light.”
Baca Juga:
Fakta Pemobil yang Tabrak 6 Pesepeda di Jembatan Baruyungan PIK
Auto2000 menjelaskan bahwa disebut dengan clearance light karena lampu kota tersebut berguna untuk memberitahukan jarak lebar kendaraan kepada pengguna jalan lainnya.
Sedangkan tail light berarti lampu belakang atau lampu ekor lantaran lampu kota juga terdapat di bagian belakang mobil.
Itu sebabnya baik kendaraan besar maupun kecil memang diharuskan menyalakan lampu kota, termasuk pada siang hari. Mari kita lihat fungsi dan hal lain soal lampu kota tersebut: