Kemudian Stanley, Togar, dan Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari untuk penerbitan izin PE kepada masing-masing perusahaan.
Akibatnya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.
Selain itu, empat tersangka tersebut juga bakal terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang PIdana Khusus, Supardi pada Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
“Iya. Pasal 2 atau Pasal 33 UU Tipikor ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, pasal yang dimaksud Supardi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [jat]