Yakni mulai dari bantuan sosial tunai (BST), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), hingga Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Sementara pemerintah pusat menggunakan DTKS untuk bantuan berupa BST, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Pemerintah sebelumnya telah membuka pendaftaran DTKS tahap I tahun 2022 secara online pada tanggal 1 hingga 20 Februari 2022. Namun tak semua warga bisa mendaftar DTKS di Jakarta.
Adapun kiteria rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan DTKS yakni warga ber-KTP non DKI, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
Lalu rumah tangga yang memiliki mobil, memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat. [jat]