2. Login dan mengisi data lengkap,
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem,
Baca Juga:
Kemenhub Jawab Kekhawatiran Konsumen Soal Fuel Surcharge hingga 50 Persen
4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik,
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Calon pemudik dalam mudik gratis 2022 kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Baca Juga:
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Era Budi Karya dan Dudy Kasus Korupsi di DJKA
Syarat lainnya untuk mudik gratis 2022 ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster.
Syarat mudik gratis 2022 sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022.
Untuk itu, pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.