2. Login dan mengisi data lengkap,
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem,
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik,
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Calon pemudik dalam mudik gratis 2022 kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
Syarat lainnya untuk mudik gratis 2022 ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster.
Syarat mudik gratis 2022 sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022.
Untuk itu, pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.