Menurut Ida, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu sebelum memasuki usia pensiun. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.
Baca Juga:
PT Pos Gorontalo Salurkan Bantuan PKH dan BPNT ke Masyarakat
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," katanya. [jat]