UMKM.WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong pelaku usaha hingga seniman untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI). Salah satu manfaatnya ialah dapat menggunakan kekayaan intelektualnya sebagai jaminan utang.
Dalam diskusi 'Yasonna Mendengar' di Balai Kota Solo, dia mengatakan pelaku usaha hingga seniman membutuhkan legalitas agar karya diakui.
Baca Juga:
Pemkab Kudus Perpanjang Program Pembebasan Denda PBB hingga Akhir Desember 2024
Dengan demikian, kekayaan intelektual itu tidak dibajak orang lain.
"Pelaku UMKM, pencipta lagu, desainer, yang punya kegiatan intelektual atau mendorong mereka mendaftar hak kekayaan intelektualnya. Kalau UMKM mereknya, sangat penting. Jangan sampai diambil orang dulu baru mengurus," kata Yasonna usai diskusi, Rabu (20/7/2022) malam.
Bukan hanya sebagai perlindungan terhadap aksi pembajakan, kepemilikan sertifikat HAKI juga bisa digunakan sebagai jaminan utang untuk menambah modal kerja.
Baca Juga:
Dukcapil Bone Bolango Buka Pelayanan Dokumen di Auditorium Bone Pesisir, Desa Tihu
"Kalau sudah dapat legalitas akan mudah maju di perbankan. Bahkan dengan Perpres terbaru, presiden mengeluarkan kebijakan bahwa HAKI dijaminkan menjadi alat untuk meminjam uang fidusia," imbuhnya.
Dia menyebut antusiasme pelaku usaha kecil untuk memperoleh pengakuan terhadap kekayaan intelektualnya masih kecil.
Pada tahun ini, misalnya, pengajuan sertifikasi HAKI diprediksi hanya mencapai 7 juta pendaftaran baru.