UMKM.WahanaNews.co | Keberadaan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak dapat dipisahkan dari masyarakat saat ini.
Secara umum, pengertian UMKM adalah sebuah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Adapun hal ini telah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Menurut UU tersebut, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang per orang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Kriteria yang dimaksud adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau pun kriteria lainnya yakni usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Lantas, bagaimana dengan usaha kecil dan menengah?
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Usaha kecil dan menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil," bunyi UU No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Di antara usaha kecil dan menengah, pengertiannya dapat dikatakan sama. Hanya saja, perbedaannya terletak pada modal dan jumlah kekayaan yang dimilikinya.
Contoh UMKM di Indonesia sangat lah banyak, seperti yang dikutip dari buku Kewirausahaan dan UMKM karya Puji Hastuti, dkk.