UMKM.WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Fasilitas sengaja dihadirkan untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan fasilitas tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nantinya menargetkan 324.834 pelaku UMKM. Adapun tahap 2 ini, SEHATI bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di 34 Provinsi.
"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Untuk pelaku UMKM yang ingin mengikuti program fasilitas SEHATI Tahap 2 bisa memenuhi syarat di bawah ini.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Nantinya mulai tanggal 24 Agustus 2022 atau hari ini, para pelaku UMKM bisa mengakses aplikasi SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan menggunakan aplikasi SIHALAL cukup mudah.
1. Pembuatan akun pelaku usaha (bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL)
2. Update data pelaku usaha (bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL)
3. Permohonan sertifikasi halal (bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Tak hanya itu, Aqil menjelaskan pihaknya turut membuka pendaftaran rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.