UMKM.WahanaNews.co | Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba menyatakan alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada tahun 2022 telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan langsung di beberapa area infrastruktur publik.
Adapun ketentuan terkait tarif sewa belum memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, dan pelaku UMKM dinilai belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
“Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan,” katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Seperti diketahui, PP 7/2021 mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi maupun pengembangan UMK paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi nan strategis pada infrastruktur publik.
Tempat promosi yang strategi meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
Baca Juga:
Pertumbuhan Kredit Perbankan di Kaltara Agustus 2024: Naik 12,43%
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” ungkap Hanung.
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur publik telah berkontribusi sebesar 41,6 persen, atau 263.459 meter persegi lahan komersial infrastruktur publik yang dialokasikan untuk UMKM. Selain itu juga terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
"Ke depan, para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," ujar dia.