WahanaNews-Tani | Ratu Tatu Chasanah, Bupati Serang kembali menuai prestasi. Kali ini, Ratu Tatu sebagai kepala daerah dinilai sukses menjalankan program bidang pertanian dan menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan Satyalancana dilakukan pada Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVI di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6/2023). Pada kesempatan tersebut, Ratu Tatu diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang Ida Nuraida.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
”Alhamdulillah, Ibu Bupati Serang menerima penghargaan tertinggi bidang pertanian dari Bapak Presiden Jokowi,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik Kabupaten Serang, Minggu (11/6/2023).
Ida memaparkan, penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 29/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satylancana Wira Karya. Dalam uraian Kepres, Ratu Tatu selaku Bupati Serang dinilai berperan aktif dalam bidang pertanian melalui pembentukan Komunitas Penggilingan Padi dan Beras (KPPB).
Ida menambahkan, Ratu Tatu berhasil menjalin sinergitas dengan multi pihak tenaga ahli, industri dan perbankan serta memberikan dukungan sarana dan prasarana pertanian.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
“Hal itu telah menunjang program swasembada pangan, stabilitas harga pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Serang,” paparnya.
Sekadar diketahui, proses penilaian Satyalancana ini cukup ketat. Tim penilai dari Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan verifikasi lapangan dan kunjungan ke Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 11 Mei 2023. Mereka didampingi tim Kementerian Pertanian yang juga pengusul penghargaan.
Ratu Tatu diusulkan mendapat penghargaan Presiden karena dinilai sukses meningkatkan pendapatan petani dan swasembada pangan melalui Komunitas Penggilingan Padi dan Beras Mandiri (KPPBM). Dibentuk melalui Keputusan Bupati Serang Nomor 620/Kep.721-Huk-Disperta/2016.