Wahana-Tani, Lampung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mengakselerasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR.
Selain itu, tidak ada penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman hingga Rp100 juta.
Baca Juga:
Penenun Songket Sambas Manfaatkan KUR Bank Kalbar Syariah untuk Kembangkan Usaha Wastara
Airlangga menjelaskan, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi atau modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR.
Selain itu, ada penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp 10 juta dikenakan bunga sebesar enam persen.
Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi.
Baca Juga:
Pemerintah Kalsel dan BLU PIP Tandatangani Kerja Sama Pembiayaan Ultra Mikro
"Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Di dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian atau Alsintan (KUA) sebagai salah satu program pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El Nino.
KUA merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan.
Program KUA dapat diakses dengan suku bunga atau marjin rendah sebesar tiga persen karena mendapat subsidi dari pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]