Menurut catatan polisi, setidaknya 131 orang meninggal dunia akibat tragedi tersebut.
Korban berjatuhan karena sesak napas dan terinjak saat berusaha keluar dari stadion diduga setelah gas air mata ditembakkan aparat.
Baca Juga:
Ini Dia 5 Calon Ketua Umum PSSI 2023-2027
Sementara Polri dalam keterangan pers, Kamis (6/10), telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain adalah personel Polri.
Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. [dny]