KRT.WahanaNews.co, Jakarta - Tiko Pradipta Aryawardhana menegaskan bahwa dia tidak ingin disangkutkan dengan nama istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL), dalam dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
"Jadi, mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia, di dalam pemberitaan masalah ini, terima kasih," kata Tiko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:
Polres Balangan Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus TPPO di Kalimantan Selatan
Tiko menegaskan dugaan penggelapan ini merupakan masalahnya dengan sang mantan istri berinisial AW.
Dengan demikian, kasus ini tidak ada hubungannya dengan BCL.
"Saya ingatkan ke teman-teman ingin menginformasikan kalau masalah ini dengan mantan istri saya," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menambahkan dalam pemeriksaan itu membahas tentang aliran dana yang berkaitan dengan kasus penggelapan uang.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.
Sejak pukul 10.05 WIB, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Tiko sebagai saksi selama 10 jam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara detail dan terperinci terhadap perkara yang dilaporkan.
"Ada materi mantan istrinya itu laporan penggelapan dalam jabatan, yakni pada saat itu saudara TA menjadi direktur," ujar Bintoro.
Bintoro menjelaskan dalam kasus itu ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan pada kegiatan perusahaan, namun untuk kegiatan pribadi.
Dalam pemeriksaannya, pihaknya meminta keterangan Tiko dan kuasa hukumnya.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari, Tiko.
Sang pelapor yakni mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]