KRT.WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan artis Nikita Mirzani karena pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya betul Razman mempolisikan Nikita Mirzani terkait Undang-Undang ITE," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan pada hari Minggu (6/10/2024).
Saat ini Kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan mendalami laporan yang diterima.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan terkait pelaporan artis Nikita Mirzani terhadap seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terkait pelanggaran data pribadi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Nikita melaporkan Razman karena merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto hasil ultrasonografi (USG) milik anak korban.
Ade Ary menambahkan selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5969/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]