Seleb.WahanaNews.co | Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra akhirnya memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sejak 16 Mei 2022 .
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,"kata majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia langsung sujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali dipanggil oleh pengadilan.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.[zbr]