Seleb.WahanaNews.co | Artis kontroversial Nikita Mirzani dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari, ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ibu tiga anak itu pada bos MS Glow.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, Nikita pun akhirnya bereaksi. Ia bahkan menyebut bahwa laporan tersebut dibuat oleh istri Gilang Widya Pramana lantaran ingin panjat sosial (pansos) padanya.
"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani pada Instagram Storynya.
"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," tambahnya.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022 lalu. Hal tersebut bahkan dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/22).
"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," sambungnya.
Sementara itu, beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib.
Di antaranya screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.
"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelas Nurul Azizah.
"Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," lanjutnya.
Akibat laporan tersebut, bintang Jakarta Undercover itu diduga melanggar beberapa pasal. Sebut saja Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.[zbr]