Seleb.WahanaNews.co | Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven telah berakhir dengan damai.
Pada hari Minggu (25/12/2022), Baim dan Paula menyambangi kediaman salah satu tim dari Odie Hudianto & Partners, yakni Witjaksono untuk menjalani mediasi yang berakhir dengan damai.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Kepada wartawan, salah satu pelapor dari Odie Hudianto & Partners, Mila Ayu Dewata angkat bicara terkait perdamaian yang dilakukannya dengan pihak Baim Wong.
Mengingat, kasus yang dilaporkannya pada 4 Oktober 2022 lalu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya rasa saya sebagai seorang muslim dan sebagai kawan juga saya berpikir bahwa ketika memang semuanya bisa damai bisa menjadi lebih baik lagi dalam segala hal, kenapa tidak," ujar Mila Ayu Dewata, saat ditemui di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Terkait adanya perdamaian antara dirinya dengan Odie & Partners, bintang film Bebas ini mengaku senang. Apalagi ia dan istrinya sudah banyak menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak.
"Senang sekali saya itu bisa hadir di sini juga dan ada kesepakatan damai, sudah dari awal permintaan maaf saya bukan ke mereka saja yang bersangkutan. Banyak saya tidak bisa sebutin salah satu anda tidak saya tidak mau menjadi pembelaan lagi," papar Baim Wong.
Lebih lanjut, pria 41 tahun ini berharap semoga dengan kasusnya tersebut bisa menjadi sebuah pembelajaran baginya dan sang istri.
"Karena ada masalah ini, biarkan semuanya itu jadi pelajaran saya sama Paula," harapnya.
Bapak dua anak itu mengaku jika dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mempermainkan sebuah lembaga. Ia hanya saja berniat untuk melakukan sebuah edukasi, namun pesan tersebut tidak diterima dengan baik.
"Balik lagi saya itu insyaallah tidak ada niatan untuk cara yang seperti ini," jelas Baim Wong.
Dalam kesempatan itu, mantan kekasih Vebby Palwinta ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri serta Lesti Kejora yang kala itu melaporkan Rizky Billar ke polisi terkait KDRT.
"Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," pungkas Baim Wong.
Sebagaimana diketahui, kasus Baim Wong terkait kasus prank KDRT tinggal menyisakan dua laporan. Laporan pertama dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Serta laporan kedua dari pengacara Prabowo Febriyanto dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.[zbr]