Seleb.WahanaNews.co | Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi salah satu pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yang menjadi sorotan Hotman Paris yakni Pada Pasal 415 RKUHP tentang perzinaan.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Ia menilai peraturan aneh sedunia yang pernah ditemuinya, hukuman penjara selama satu tahun atau pidana denda bagi yang melanggar undang-undang tersebut.
"Walau cewek cowoknya belum nikah! Hah? hukum teraneh di dunia," tulisnya Hotman Paris, pada Senin (11/7/2022).
Menurutnya, dengan mencontohkan dalam kasus pacaran. Dengan penetapan RKUHP ini, maka pacaran akan masuk dan dianggap dengan perzinaan.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
"Anehnya lagi kalo si cewek melakukan hubungan intim dengan pacarnya, maka si ibunya cewek atau anaknya si cewek bisa membuat laporan polisi," ucapannya.
Lantas, Hotman Paris pun memberikan tips untuk menghadapi peraturan sekaligus peringatan jika RKUHP tersebut telah disahkan.
"Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin atau ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacarmu jika janda atau duda," ucapnya.