Seleb.WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana mempromosikan judi Online.
“Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi Online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022,” ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra, pada Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Artis Hana Hanifah dilaporkan terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya.
“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi Online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami,” tambahnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Gurun juga meminta, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan mengawasi pergerakan keuangannya.
Dia juga mengaku khawatir banyak yang terlibat dan diduga menikmati hasil dari judi Online tersebut.
“Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi Online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan,” jelasnya.