Seleb.WahanaNews.id | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama kepada Ayu Thalia masuk babak baru. Kabarnya, Ayu Thalia sudah dijadikan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya benar sudah jadi tersangka. Saya dikabarin kemarin,” kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga:
Fitnah Ayu Thalia Rugikan Nama Baik Keluarga, Anak Ahok Tutup Perdamaian
Ayu Thalia Menurut Ramzy, dijadikan tersangka atas kasus yang dilaporkan Sean yaitu dugaan pencemaran nama baik. Informasi penetapan tersangka terhadap Ayu Thalia diterima pada Selasa, 18 Januari 2022.
“Kita kan laporkan pencemaran nama baik. Nanti siang saya ke Polda saya sampaikan,” ujarnya.
Sementara, Ayu Thalia belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait kabar penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nicholas: Laporan Dihentikan, Ada Konsekuensi Hukum!
Sebelumnya diberitakan, Sean akhirnya melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Jakarta Utara. Pasalnya, Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.[zbr]