Seleb.WahanaNews.co | Artis Randa Septian terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia dan rekannya Arthur Augoest H. Aruan diamankan Polresta Denpasar, Bali. Pada Senin (31/1/2022).
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narkoba yang menjerat artis tersebut.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
“Dia adalah artis nasional, sinetron di TV,” AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali.
Artis tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper dan satu buah korek api.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Randa mengaku pertama kali mengkonsumsi ganja. Sementara rekannya sejak 2017 sudah mengkonsumsi barang terlarang itu.
“Dia pemakai dan keinginan dia menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja),” kata Sutriono.
Seperti diketahui, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.[zbr]